ini Hoax ya gan?? tidak, anda tidak salah baca.. memang benar situs telkomsel di hack yang berisi curhatan hacker tentang harga kuota si merah ini.
Peretas meretas situs Telkomsel dan memberikan laman yang berisikan curhatan tentang harga kuota data internet yang mahal, peretas mengatakan bahwa untuk memenuhi kebutuhan pangan saa susah, jadi peretas meminta harga kuota data yang dijual oleh si merah jangan mahal-mahal.
selain itu peretas juga memprotes penjualan data yang berbasis pembagian menurut jaringan seperti kuota 2g , 3g dan 4g. ditambah lagi adanya kuota data yang ditujukan untuk viuu dan hooq yang menurut peretas tidak dibutuhkan, yang dibutuhkan hanya satu kuota internet tanpa embel embel pembagian kuota tersebut.
ini tampilan situs setelah diretas oleh hacker :
jika kita searching di google dengan key telkomsel maka akan muncul :
Namun pihak telkomsel sudah memperbaiki situs resminya tersebut dan meminta maaf atas ketidaknyaman yang telah terjadi.
SMA NEGERI 1 KEDONDONG
Jumat, 28 April 2017
Sabtu, 24 Januari 2015
Ujian Nasional Bukan Lagi Satu-satunya Penentu Kelulusan
JAKARTA,
KOMPAS.com- Selama ini Ujian Nasional (UN) menjadi satu-satunya penentu
kelulusan siswa. Sebaliknya UN digunakan sebagai alat pengembangan
potensi siswa sehingga menjadi bagian dari proses pembelajaran.
Menteri Kebudayaan dan Pendidikan Dasar
dan Menengah Anies Baswedan mengatakan, Kemendikbud akan mengubah konsep
UN bukan untuk menakutkan siswa karena digunakan sebagai indikator
kelulusan, tetapi justru mendorong siswa untuk memanfaatkan UN sebagai
alat pembelajaran.
“Saat UN menjadi satu-satunya penentu
kelulusan, banyak siswa yang distres dan penuh dengan tekanan. Hal itu
akhirnya memicu terjadinya kecurangan-kecurangan, itulah yang ingin kami
evaluasi,” ujar Anies pada konferensi pers pelaksanaan UN di Jakarta,
Jumat (23/1/2015).
Kelulusan siswa, kata dia, sepenuhnya
ditentukan oleh sekolah. Sekolah dapat menyelenggarakan Ujian Akhir
Sekolah dan Ulangan Kelas. Bila siswa lulus, siswa akan menerima
sertifikat tamat belajar.
Sementara itu kewajiban negara adalah
menyelenggarakan UN. Hasil dari UN adalah Surat Keterangan Hasil UN yang
sepenuhnya akan diserahkan ke sekolah.
Anies menambahkan, UN nantinya akan
digunakan sebagai alat ukur pemetaan kemampuan siswa. Artinya, UN dapat
digunakan untuk melihat kualitas dari mutu program dan satuan
pendidikan.
Karena itu, hasilnya dari UN bukan hanya
berupa nilai, tetapi juga kategorisasi (levelling) dan deskripsi dari
nilai, serta diagnostik untuk perbaikan.
“Surat keterangan hasil UN akan dibuat
lebih lengkap dengan levelling untuk menggambarkan capaian kompetensi
siswa,” jelas Anies.Penulis : Unoviana Kartika
Editor : Kistyarini
TERBARU DI PADAMU NEGERI 2015
Padamu Negeri Periode Semester 2 Tahun Pelajaran 2014/2015
Berikut disampaikan informasi perihal mekanisme proses dan prosedur
terbaru di Layanan PADAMU NEGERI periode semester 2 Tahun Pelajaran
2014/2015 mulai 1 Februari 2015 s.d 30 Juni 2015.
1. Pemutakhiran riwayat mengajar tidak perlu di entri pengakuan manual lagi oleh setiap guru. Sistem akan meng-update riwayat mengajar baik di sekolah induk atau non induk secara otomatis ke setiap portofolio guru sesuai dengan isian jadwal kegiatan belajar mengajar setiap semester yang di entri oleh petugas admin/operator sekolah.
CATATAN: harap disiapkan dokumen penjadwalan pembelajaran kelas di semester 2 TP. 2014/2015 yang telah berlaku di sekolah saat ini sebagai dasar entri ke sistem Padamu Negeri).
2. Pelaksanaan verifikasi dan validasi sertifikasi guru termasuk NRG dan penerbitan NRG baru bagi yang telah lulus sertifikasi namun belum memiliki NRG.
CATATAN: bagi setiap guru yang telah memiliki sertifikasi pendidik, harap disiapkan dokumen-dokumen berikut: piagam sertifikasi guru, sk perubahan kode mapel (bila ada perubahan) dan ijazah pendidikan terakhir.
3. Pemutakhiran riwayat diklat lainnya yang diselenggarakan oleh BSPDMPK PMP Kemdikbud tidak perlu dientri manual lagi oleh setiap guru. Sistem akan meng-update riwayat diklat dimaksud otomatis ke setiap portofolio guru berdasarkan hasil dari sistem diklat yang terintegrasi dengan Padamu Negeri, seperti: ProDEP, Diklat Interaksi Online, Diklat K-13, dst.
4. Proses keaktifan PTK dalam satu sekolah dilakukan secara kolektif berdasarkan ajuan dari Kepala Sekolah ke Dinas. Namun untuk cetak Kartu Digital setiap semester tetap dilakukan mandiri oleh setiap PTK.
CATATAN: Ajuan kolektif tersebut sekaligus sebagai laporan resmi rekap beban kerja PTK aktif di sekolah ke Dinas setempat.
Informasi awal rencana periode 2015/2016
1. Interkoneksi dengan Sistem Adminduk Kemdagri untuk otomasi update biodata PTK berdasarkan NIK, mencakup: Nama, Jenis Kelamin, Tempat/Tanggal Lahir, Alamat, Data Kartu Keluarga,
2. Pemutakhiran riwayat sertifikasi guru tidak perlu di entri manual lagi. Sistem Padamu akan mengupdate secara otomatis ke setiap portofolio guru berdasarkan hasil dari sistem sertifikasi guru yang dikelola LPTK, DIKTI dan PUSBANGPRODIK dan terintegrasi dengan Padamu Negeri.
3. Digitalisasi Arsip Dokumen Ijazah Pendidikan PTK. Semua ijazah pendidikan PTK dari mulai TK hingga Sarjana di pindah (scan) dan diunggah ke sistem Padamu Negeri sebagai arsip digital resmi untuk mengurangi pemberkasan manual sekaligus sebagai pencadangan (backup) melindungi keamanan dari dokumen ijazah-ijazah personal PTK.
4. Pelaporan SKP dan PPK secara Online khusus PTK PNS interkoneksi dengan BKN (Badan Kepegawaian Negara).
1. Pemutakhiran riwayat mengajar tidak perlu di entri pengakuan manual lagi oleh setiap guru. Sistem akan meng-update riwayat mengajar baik di sekolah induk atau non induk secara otomatis ke setiap portofolio guru sesuai dengan isian jadwal kegiatan belajar mengajar setiap semester yang di entri oleh petugas admin/operator sekolah.
CATATAN: harap disiapkan dokumen penjadwalan pembelajaran kelas di semester 2 TP. 2014/2015 yang telah berlaku di sekolah saat ini sebagai dasar entri ke sistem Padamu Negeri).
2. Pelaksanaan verifikasi dan validasi sertifikasi guru termasuk NRG dan penerbitan NRG baru bagi yang telah lulus sertifikasi namun belum memiliki NRG.
CATATAN: bagi setiap guru yang telah memiliki sertifikasi pendidik, harap disiapkan dokumen-dokumen berikut: piagam sertifikasi guru, sk perubahan kode mapel (bila ada perubahan) dan ijazah pendidikan terakhir.
3. Pemutakhiran riwayat diklat lainnya yang diselenggarakan oleh BSPDMPK PMP Kemdikbud tidak perlu dientri manual lagi oleh setiap guru. Sistem akan meng-update riwayat diklat dimaksud otomatis ke setiap portofolio guru berdasarkan hasil dari sistem diklat yang terintegrasi dengan Padamu Negeri, seperti: ProDEP, Diklat Interaksi Online, Diklat K-13, dst.
4. Proses keaktifan PTK dalam satu sekolah dilakukan secara kolektif berdasarkan ajuan dari Kepala Sekolah ke Dinas. Namun untuk cetak Kartu Digital setiap semester tetap dilakukan mandiri oleh setiap PTK.
CATATAN: Ajuan kolektif tersebut sekaligus sebagai laporan resmi rekap beban kerja PTK aktif di sekolah ke Dinas setempat.
Informasi awal rencana periode 2015/2016
1. Interkoneksi dengan Sistem Adminduk Kemdagri untuk otomasi update biodata PTK berdasarkan NIK, mencakup: Nama, Jenis Kelamin, Tempat/Tanggal Lahir, Alamat, Data Kartu Keluarga,
2. Pemutakhiran riwayat sertifikasi guru tidak perlu di entri manual lagi. Sistem Padamu akan mengupdate secara otomatis ke setiap portofolio guru berdasarkan hasil dari sistem sertifikasi guru yang dikelola LPTK, DIKTI dan PUSBANGPRODIK dan terintegrasi dengan Padamu Negeri.
3. Digitalisasi Arsip Dokumen Ijazah Pendidikan PTK. Semua ijazah pendidikan PTK dari mulai TK hingga Sarjana di pindah (scan) dan diunggah ke sistem Padamu Negeri sebagai arsip digital resmi untuk mengurangi pemberkasan manual sekaligus sebagai pencadangan (backup) melindungi keamanan dari dokumen ijazah-ijazah personal PTK.
4. Pelaporan SKP dan PPK secara Online khusus PTK PNS interkoneksi dengan BKN (Badan Kepegawaian Negara).
Langganan:
Postingan (Atom)